Selasa, 10 Maret 2015

Dasar Hukum Kewarganegaraan

Dasar hukum kewarganegaraan 01



A.    Dasar Hukum yang Mengatur Kewarganegaraan



Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26





°         Ayat  ( 1 )

:

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

°         Ayat  ( 3 )

:

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

°         Ayat  ( 2 )

:

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 



Selain itu, UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 4 mengatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Undang-Undang lain yang mengatur yaitu indische staatsregeling tahun 1927, UU RI Nomor 3 tahun 1945, Hasi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, UU RI Nomor 62 tahun 1958, serta UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu ada sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain :



a. UU RI No. 9 tahun 1992 tentang Kemigrasian



b. Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk & Izin Kemigrasian



c. Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2005



d. Instruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998



B.    Asas Kewarganegaraan

Kewarganegaan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.

Kewarganegaraan juga merupakan hal yang berhubungan dengan keanggotaannya sebagai warga negara/penduduk suatu negara berdasarkan keturunan atau kelahiran.

Ius Soli

Ius Sanguinis



A. Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.



B. Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

Menggunakan cara sebagai berikut

Stelsel aktif

Stelsel Pasif

-Menurut Stelsel Aktif, Orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi ia berhak untuk memilih sutatu kewarganegaraan yang disebut dengan hak opsi.

-Menurut Stelsel Pasif, Orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara dalam suatu negara tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akan tetapi, jika seseorang ingin menolak untuk menjadi warga negara, maka ia akan memiliki untuk menolak suatu kewarganegaraan (Repudiasi)





C.    Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat sebagai berikut,



1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.



2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun tidak berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.



3. Sehat jasmani & rohani.



4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.



6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.



7. Mempunyai pekerjaan & atau penghasilan tetap.



8. Membayar uang kas pewarganegaraan ke kas negara.



D.    Hal-Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut,



1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.



2. Tidak menolak atau tidak melepaskan melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.



3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.



1. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.



2. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.



3. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.



4. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.



5. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak mengatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.



ChrisTian Blog